
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto, masih menjadi perbincangan masyarakat. Salah seorang praktisi hukum, Jufri Yadi, menyampaikan dukungnya terhadap usul Presiden Prabowo itu.
Jufri mengungkapkan sejumlah alasan mengapa dirinya mendukung pilkada tidak langsung. Menurut dia, pilkada tidak langsung sama sekali tidak bertentangan dengan hukum di Indonesia.
“Pilkada tidak langsung langsung via DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena, tetap ada pemilihan oleh rakyat melalui perwakilannya,” kata Jufri dalam keterangannya, Selasa (14/1/2024).
Ia menilai, pilkada tidak langsung merupakan bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila yang tercantum dalam sila keempat. Dengan pemahaman yang demikian, menurut mantan aktivis mahasiswa ini, pilkada tidak langsung sama sekali tidak mencederai kedaulatan rakyat.
Jufri juga menyoroti masalah efisiensi anggaran dalam pelaksanaan pilkada. Menurutnya, pelaksanaan pilkada langsung yang selama ini dijalankan, memakan anggaran yang cukup tinggi dari APBN.
“Sementara, anggaran tersebut seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Seperti, meningkatkan mutu pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Usulan tersebut dilandasi oleh kondisi pelaksanaan pilkada langsung yang menelan biaya hingga triliunan rupiah.
Prabowo menilai bahwa anggaran pemilihan langsung yang dikeluarkan dapat direalokasi ke kebutuhan lain. Misalnya, perbaikan infrastruktur pendidikan hingga irigasi.
sumber: https://www.rri.co.id/nasional/1255545/praktisi-hukum-gaungkan-wacana-pilkada-tidak-langsung
